11 November 2010

POLEMIK UU ITE


Kata Pengatar
Teknologi informasi pada masa-masa sekarang ini sudah menjadi suatu kebutuhan primer bagi rakyat dunia, mengingat manusia merupakan makhluk sosial dimana satu dengan yang lain selalu saling membutuhkan dan saling berinteraksi, didalam interaksi tersebut manusia saling bertukar informasi, baik itu berupa informasi berupa knowledge maupun hanya berupa informasi tentang aktivitas kehidupan mereka, sehingga dengan munculnya Teknologi Informasi sedikit banyaknya memberi dampak yang sungguh sangat memuaskan bagi manusia, dengan kemajuannya manusia tidaki perlu lagi disulitkan untuk saling bertukar informasi, bayangkan saja jauh sebelum ada bayangan tentang akan munculnya Teknologi Informasi ini, manusia menggunakan dinding- dinding gua sebagai media penyampaian informasi dengan menggunakan lukisan atau gambaran-gambaran tertentu, maka dengan adanya teknologi informasi ini manusia tidak lagi harus direpotkan untuk menuliskan informasi-informasi pada dinding-dinding gua lagi. Munculnya teknologi informasi tentunya sangat memberikan kontribusi yang besar bagi peradaban manusia. Namun walaupun demikian teknologi informasi tidak semata-mata hanya memberikan dampak yang baik namun juga memberikan dampak yang negatif apabila manusia salah dalam menggunakannya, maka tidak jarang sekarang ini dijumpai tindakan-tindakan kriminal dunia maya atau yang biasa disebut dengan istilah Cyber crime. Maka dari itu pemerintah Indonesia merancang sebuah undang-undang yang khusus membahas tentang masalah Teknologi Informasi ini.
Maka dari itu pada makalah ini penulis akan membahas tentang apa itu ITE beserta kontribusi dan dampak buruknya, diharapkan nantinya makalah ini dapat memberikan manfaat sedikit banyaknya bagi kita semua.
Sebelumnya terimakasih kepada Tuhan YME karena telah memberikan rahmatnya hingga penulius bisa membuat makalah ini, namun penulis menghaturkan beribu maaf apabila dalam penulisan makalah ini ada sedikit atau banyak kesalahan, harap dimaklumi. Dan akhirnya penulis berharap kita semua bisa medapatkan ilmu dari apa yang disajikan pada makalah ini, amin.
Makassar,  Nopember  2010

                                                                                           Penulis
DAFTAR ISI

Halaman Sampul
Kata Pengatar  ....................................................................................................             1
Daftar Isi ............................................................................................................             2

1. Latar Belakang Masalah ..................................................................................             3
2. UU ITE.............................................................................................................             4
3. Positif, Negatif UU ITE ....................................................................................             6
4. Kasus UU ITE ..................................................................................................             9
5. Kesimpulan ....................................................................................................          10














1. LATAR BELAKANG MASALAH
Munculnya teknologi informasi tentunya sangat memberikan kontribusi yang besar bagi peradaban manusia. Namun walaupun demikian teknologi informasi tidak semata-mata hanya memberikan dampak yang baik namun juga memberikan dampak yang negatif apabila manusia salah dalam menggunakannya, maka tidak jarang sekarang ini dijumpai tindakan-tindakan kriminal dunia maya atau yang biasa disebut dengan istilah Cyber crime.
Maka dari itu pemerintah Indonesia merancang sebuah undang-undang yang khusus membahas tentang masalah Teknologi Informasi  untuk mengatasi masalah dan isu-isu hukum berkaitan dengan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Setelah menunggu sejak tahun 1999, akhirnya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU-ITE) disahkan juga oleh DPR RI pada tanggal 25 Maret 2008. Ini berarti UU ITE adalah Cyberlaw pertama di Indonesia.
Meskipun terkesan lambat, ditambah lagi masih adanya pro dan kontra  dari berbagai kalangan terhadap beberapa pasal di dalamnya, sudah sepatutnya masyarakat Indonesia bersyukur bahwa kini telah memiliki payung hukum yang mengatur transaksi elektronik. Evaluasi atas perkembangan dan implementasi UU-ITE ini harus terus dilakukan oleh pihak-pihak terkait demi menjaga dan memberikan kepastian hukum yang ‘adil’ bagi masyarakat dalam bertransaksi di dunia ‘maya’.












2. UNDANG-UNDANG ITE
Undang-undang ITE ( Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik), diterbitkan untuk petama kalinya pada tanggal 25 Maret 2008, UU ITE di cetuskan dengan tujuan agar bisa mengatur segala bentuk proses transaksi informasi secara elektronik dengan dasar pijakan yang telah ditetapkan demi kemajuan dunia teknologi informasi di Indonesia. UU ITE terdiri dari kurang lebih 54 pasal dengan berbagai kriteria yang telah dipertimbangkan terlebih dahulu dengan melakukan peninjauan ke berbagai sisi dan aspek kehidupan yang berlangsung pada masyarakat Indonesia, pertimbangan tersebut tertuang langsung di dalam RUU Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pertimbangan tersebut sebagai berikut:
a.    bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
b.    bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakatinformasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaanInformasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan TeknologiInformasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakatguna mencerdaskan kehidupan bangsa;
c.     bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telahmenyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secaralangsung telah memengaruhi lahirnya bentukbentuk perbuatan hukum baru;
d. bahwa penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untukmenjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkanPeraturan Perundangundangan demi kepentingan nasional;
e.    bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
f.     bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastrukturhukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara amanuntuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilainilai agama dan sosialbudaya masyarakat Indonesia;
g.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, hurufd, huruf e, dan huruf f perlu membentuk UndangUndang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dari pertimbangan diatas, maka muncullah undang-undang ITE itu sebagai jawaban dari apa yang menjadi pertimbangan layaknya yang diungkapkan diatas.
























3. POSITIF DAN NEGATIF UU ITE
dari berbagai pengamatan yang telah dilakukan, dengan adanya UU ITE ini memberikan kontribusi yang sungguh sangat baik bagi Negara Indonesia, diantaranya dengan diterbitkannya undang-undang ini maka dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. sehingga apabila di lihat dari sudut pandang ekonomi hal ini dapat mempermudah jalannya pertumbuhan ekonomi di indonesia. karena pastinya dengan adanya bisnis-bisnis tersebut maka penghasilan di bidang pajak akan terus meningkat sehingga penghasilan negara bertambah, Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan penduduk.
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan sistem Internet yang dapat memberikan kerugian, memberikan proteksi hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan proteksi hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang. Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah. Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. selain itu Dengan UU ITE ini, para penyedia konten komputer tidak akan terbayang lagi akan pembajakan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka.
Selain itu Undang-undang ini juga berpotensi untuk memberikan sanksi dan hukuman serta pengadilan terhadap kasus-kasus kejahatan dunia maya atau biasa disebut Cybercrime, undang-undang ini secara tidak langsung dapat pula memberikan efek jera kepada pihak pelaku kejahatan dunia maya sehingga nantinya akan mampu meminimalisisr angka kriminalitas dalam Teknologi Informasi dan juga transaksi informasi yang berbasiskan elektronik.
Namun undang-undang ini juga kerab dianggap membatasi hak dalam berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinformasi. Mengapa demikian? Hal ini dilihat dari contoh kasus yang tidak lagi asing didengar yaitu kasus seorang Prita Mulyasari yang bermasalah dengan pihak Rumah Sakit Omni Internasional, disini Prita menggunakan fasilitas email sebagai ajang ia menyampaikan keluh dan kesah yang ia rasakan dari pelayanan rumah sakit tersebut, namun hal itu malah dianggap sebagai tindakan pencemaran nama baik oleh pihak Rumah sakit, padahal diundang-undang konsumen diterangkan bahwa konsumen berhak untuk menyampaikan keluh dan kesahnya mengenai pelayanan yang bersifat publik, hal ini dirasakan sebagai tindakan pembatasan hak dalam berekspresi dan sebagainya. Padahal sudah sangat jelas bahwasannya negara telah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut. Maka dari iru rancangan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) ini mengalami banyak perubahan dari naskah awal yang disampaikan Pemerintah ke DPR RI. Perubahan paling signifikan ada pada Bab tentang Perbuatan Yang Dilarang dan Ketentuan Pidana. Rumusan Terbaru RUU ITE ini sudah lebih mengacu pada Convention on Cyber Crime, Budhapest, 2001.
Penyempurnaan demi penyempurnaan dirasakan perlu demi terciptanya sebuah undang-undang yang sempurna baik didalam konteks penerapannya maupun dalam konteks undang-undang itu sendiri.
Selain pemaparan diatas dampak postif dan negatif yang akan terjadi dari UU ITE sangatlah banyak kemungkinan, diatara kemungkinan-kemungkinan itu adalah sebagai berikut;

Ø  Positif
1.    Segala kegiatan pengusulan harga, hubungan kerja, penarikan dan penagihan secara elektronik akan dilindungi oleh hukum.
2.    Hak utnuk menuntut atas kerugian karena alat-alat Teknologi Informasi (atm, telephone, e-carding, dsb) lebih di lindungi dan di suport.
3.    UU ITE dapat menjaga persaingan yang ada di dalam akses dunia maya.
4.    Semua hak intelektual seseorang yang dimuat dalam blog, web atau sejenisnya akan mendapatkan pelindungan dan menjadi hak intelektual yang resmi untuk seseorang tersebut.
5.    Penggunaan Peralatan teknologi informasi (kartu kredit) oleh tangan jahil dengan jleas dapat dituntut melalui hukum yang telah terstruktur dengan baik.
6.    Cyber Crime akan lebih terbelenggu dan teratasi.
7.    Pencemaran nama baik, atau penghinaan berunsur SARA dalam bentuk komentar atau posting dengan mudah dapat di hapus atau di baned.
8.    Situs-situs berbau seksualitas akan dilarang secara hukum.

Ø  Negatif
1.    Timbulnya kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat.
2.    UU ITE bisa menjadi alat bagi aparat untuk melakukan investigasi secara berlebihan hingga menyentuh privacy.
3.    Hak perlindungan menjadi lebih kuat sedangkan hak dalam berkespresi menjadi kian terbelenggu.
4. KASUS UU ITE
  kasus Prita Mulyasari terhadap RS.Omni Internasional tentang anggapan pencemaran nama baik oleh pihak Rumah Sakit yang sebenarnya merupakan aksi penyampaian keluh dan kesah melalui media email terhadap pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit dari Prita Mulyasari.
  Kasus general seperti pembajakan konten-konten seperti software (perangkat lunak)
 Kita tentu pernah mendengar beberapa modus kriminalitas dunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelaku biasanya adalah hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.
  Pornografi, sebagai contoh penyebaran situs-situs porno di dunia maya yang semakin marak, atau kasus penyebaran video mesum mirip tokoh-tokoh entertainer di dunia maya.
 Perbuatan menggadakan perangkat lunak berupa website yang bertujuan untuk menfasilitasi pendistribusian foto/gambar bersifat pornografi.
















5. KESIMPULAN
Dari pemaparan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa kemunculan Teknologi Informasi memang memberikan efek yang sangat luar biasa terutama di dalam bidang kemajuannya, namun tanpa disadri teknologi informasi tersebut juga dapat menyebabkan timbul nya berbagai penyalahgunaan dan bentuk-bentuk kriminal, karena inilah dirasakan perlu adanya peraturan yang mengikat tentang teknologi informasi tersebut agar tidak ada bentuk-bentuk aktivitas yangtidak diinginkan. Sehingga muncullah UU ITE, namun munculnya UU ITE ini juga tidak semata-mata hanya memberikan manfaat yang berkontribusi tinggi bagi negara, namun disebalik itu UU ini juga memberikan dampak yang sedikit banyaknya mampu merugikan negara dan masyarakat, walaupun demikian UU tentang ITE ini memang sangat dibutuhkan bagi negara, mengingat kondisi perubahan yang sudah mengarah kepada proses globalisasi seperti sekarang ini, karena bila tidak ada sumber hukum yang mengatur tentang hal Teknologi Informasi dan Transaksinya secara Elektronik maka berbagai macam penyalahgunaan dan tindakan-tindakan kriminal pastinya akan berlangsung dengan merajalela. Oleh karenanya demi kelancaran bersama maka keberadaan UU ini haruslah menjadikan masyarakat mengerti tentang hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi informasi sehingga tidak akan terjadi bentuk-bentuk pelanggaran, sehingga nantinya keberadaan UU ini akan menjadi sangat sempurna.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes